عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ أَخَذَ أموالَ الناس يُريد أداءها أدَّى الله عنه، ومن أخذها يريد إِتْلافَها أَتْلَفَهُ الله.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta
manusia, dan ingin melunasinya niscaya Allah akan melunasinya, dan barangsiapa
yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya(tidak akan membayar)
maka Allah akan menghancurkannya. [Hr Bukhari].
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana
hendak membayarnya. Maka Allah akan membayarkannya.
2- Demikian pula halnya orang yang meninggal dan mempunyai harta
serta ingin hendak membayar, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya.
3- Sedangkan orang yang urusannya terhalang, tak dapat diputuskan
berbahagia dan celaka atau terhalang buat masuk surga. Ini mengenai mayat yang
ada meninggalkan harta buat membayar hutangnya tapi takala hidup dulu tak mau
melunasi hutangnya.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Seorang yang mati meninggalkan harta yang ia akan melunasi
hutangnya atau karena terjadi kebakaran, tidak termasuk dalam hadits, “Ruh
seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sehingga dilunasi hutangnya.”
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani sesorang kecuali sesuai dengan keluasannya”.
[QS Al Baqarah: 286.]
2- Allah Swt. memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang
yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya
buat menutupi utangnya. Syukur yang menghutanginya mau mensedekahkannya.
وَإِنْ كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah masa
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. (Al-Baqarah: 280).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar