ANDA BINGUNG HUKUM AQIQAH WAJIB ATAU SUNAH? - Pusat Bisnis Syariah

Tulungagung, Jawa Timur - Indonesia

pusatbisnissyariah@gmail.com

+62 851 5687 3419

Order Via Whatsapp sub menu

Senin, 11 Februari 2019

ANDA BINGUNG HUKUM AQIQAH WAJIB ATAU SUNAH?

Sebelum membahas hukum aqiqah, ada baiknya kita ketahui dulu hadits-hadits yang menjadi dasar penentuan hukum aqiqah.

hukum aqiqah

Berikut hadits-hadits yang berkaitan dengan aqiqah :

1. Rasulullah SAW memerintahkan aqiqah karena kelahiran bayi

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472)].

2. Aqiqah sama halnya membayar gadai anak bayi

Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

3. Rasulullah SAW meng-aqiqah-i cucu-cucunya, Hasan dan Husain

Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah bersabda, “Meng-aqiqah-i Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.”[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih].

Lalu, dari hadits-hadits di atas, apa kesimpulan para ulama? Hukum aqiqah itu wajib atau sunah?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah ialah sunah mu’akad. Apa itu? Di tengah-tengah wajib dan sunah.

Sunah yang hampir wajib.

Jika bisa menyediakan hewan aqiqah untuk disembelih…
Dan bisa menyedekahkan perak seberat rambut bayi yang dicukur…
Maka diperintahkan untuk melaksanakan aqiqah.

Lagipula, ada manfaat yang sangat besar di balik perintah aqiqah. Apa saja itu?

1. Anak lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.

Ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”. Makna dari hadits ini menurut Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.

2. Anak yang sudah di-aqiqah-I, bisa menolong kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.

Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.

3. Wujud rasa gembira dan rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.

Baca juga :

Jangan Sampai Keliru Tata Cara Aqiqah

Alternatif Olahan Kedelai Untuk Anak Alergi Susu Sapi

Para Calon Ibu Wajib Tahu Cara Mengatasi Alergi Pada Bayi

Bisa Untuk Berhari-hari Menu Mpasi 6 Bulan Satu Ini

Sumber :

www.dalamislam.com

www.tentangaqiqah.wordpress.com

Sekian artikel hukum aqiqah dari Pusat Bisnis Syariah. Semoga dapat mencerahkan Anda dari kebingungan mengenai hukum aqiqah. Terima kasih. Wassalamu’alaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad